hukum

Aksi Licik Bupati Tulungagung Dengan Mengorbankan Anak Buahnya Demi Kekayaan Pribadinya, Berhasil Dibongkar KPK Lewat OTT

Selasa, 14 April 2026 | 06:19 WIB
Bupati Tulungagung, Digelandang KPK (net)

LINTASIDE.COM, Tulungagung - Aksi kejahatan korupsi banyak modusnya dari cara halus hingga kasar, dengan cara alicik agar tidak diketahui oleh aparat. Namun nasib sial bagi pelaku kejahatan, karena aksinya tetap terendus oleh aparat.

Seperti yang dilakukan  Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tercium, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap sebuah taktik yang sangat terencana dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dalam upaya mengamankan diri dari jeratan hukum pasca melakukan praktik pemerasan.

Modus ini tergolong rapi karena memanfaatkan dokumen administratif legal untuk melimpahkan seluruh kesalahan kepada bawahan jika sewaktu-waktu tercium oleh auditor negara.

Penyelidikan mendalam KPK menemukan bahwa Bupati Gatut Sunu Wibowo memiliki cara unik namun koersif untuk memastikan loyalitas buta dari para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelum melancarkan aksinya, ia mewajibkan para kepala dinas untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status mereka sebagai ASN.

Taktik ini berfungsi sebagai "kerah leher" yang bisa ditarik kapan saja oleh sang Bupati. Jika seorang kepala dinas berani menolak perintah untuk menyetorkan uang atau menolak skema pemerasan yang ada, maka surat pengunduran diri tersebut akan langsung diproses.

Selain surat pengunduran diri, terdapat dokumen lain yang jauh lebih berbahaya secara hukum bagi para kepala dinas, yakni Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Melalui surat ini, Bupati Tulungagung secara sistematis memindahkan beban tanggung jawab hukum atas setiap penyimpangan anggaran dari dirinya kepada masing-masing kepala OPD, dilansir dari Ayoindonesia.com.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alasan logis di balik penggunaan dokumen tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan alibi hukum Bupati Gatut Sunu Wibowo yang kuat.

"Saudara GSW berupaya untuk melepaskan diri dari konsekuensi hukum apabila di masa mendatang praktik ini menjadi sebuah perkara hukum atau ditemukan sebagai pelanggaran," tutur Asep Guntur Rahayu kepada media pada Minggu, 12 April 2026.

Strategi ini dirancang agar saat ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat, sang Bupati bisa berdalih bahwa segala bentuk pengelolaan anggaran sepenuhnya adalah tanggung jawab kepala dinas, sebagaimana yang tertera dalam surat sakti tersebut.

KPK juga menemukan fakta menarik terkait teknis penandatanganan surat-surat tersebut. Para kepala OPD dipaksa menandatangani dokumen bermeterai tersebut tanpa mencantumkan tanggal. Bahkan, para pejabat malang ini tidak diberikan salinan dokumen yang telah mereka tandatangani.

Asep Guntur Rahayu memaparkan bagaimana skenario ini bekerja saat auditor mulai mencium adanya ketidakberesan anggaran, misalnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Pihak GSW telah menyiapkan segalanya melalui surat pertanggungjawaban mutlak tersebut sebagai antisipasi saat audit dari BPK atau inspektorat berlangsung. Jika auditor mempertanyakan hilangnya sejumlah dana dari proyek di PUPR, surat tersebut akan menjadi tameng bagi Bupati, karena secara dokumen, kepala dinaslah yang memikul seluruh tanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut," papar Asep.

Halaman:

Tags

Terkini