Kronologi Video Viral Wanita Injak Al Quran, Berawal dari Tuduhan Mencuri Bedak dan Parfum

photo author
Didi Setiabudi, Lintas Ide
- Senin, 13 April 2026 | 13:24 WIB
Viral dua wanita diduga lakukan penistaan agama dengan menginjak Al Quran. (TikTok/nitaa20.0)
Viral dua wanita diduga lakukan penistaan agama dengan menginjak Al Quran. (TikTok/nitaa20.0)

LINTASIDE.COM - Sebuah video viral di media sosial membuat warganet geram, yakni dua wanita injak al quran saat melakukan sumpah.

Video yang beredar berdurasi 2:19 menit, menunjukkan seorang wanita berbaju garis-garis berinisial NR meminta wanita berdaster berinisial MT untuk bersumpah sambil menginjak Alquran.

Tindakan tersebut dilakukan karena NR yang memiliki salon kecantikan, menduga MT mengambil bedak dan parfum miliknya.

Sementara untuk lokasi kejadian, diduga dilakukan di wilayah Kampung Polotot Selatan, Desa sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Terduga Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Dua wanita terduga pelaku yang ada di video telah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.

Proses penyelidikan secara intensif kepada kedua terduga pelaku dilakukan di Polres Lebak.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa kepada awak media di Lebak pada Sabtu, 11 April 2026.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada pihak berwajib.

Kronologi Sumpah Menginjak Al Quran

Peristiwa viral tersebut diduga diambil pada Rabu, 8 April 2026 saat NR mencecar MT yang diduga mengambil bedak dan parfum.

MT yang terus membantahnya kemudian disuruh untuk melakukan sumpah menggunakan Al Quran.

“Kalau MT nggak ngerasa ya injek aja, MT ikutin omongan teteh,” ucap NR.

MT kemudian menuruti permintaan NR untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didi Setiabudi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X