LINTASIDE.COM - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan kasus penggerebekan sejumlah pabrik produksi gas N2O ilegal bermerek whip pink' di wilayah Jakarta.
Dalam unggahan Instagram @widelhen, pada Kamis, 16 April 2026, dilaporkan, ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat disita polisi.
"Ditemukan juga tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah," tulis postingan tersebut.
Hal yang tak kalah menyita perhatian publik, yakni omzet penjualan dari pabrik tersebut diduga mencapai miliaran rupiah per bulan.
Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian ihwal kasus penggerebekan terhadap sejumlah pabrik 'Whip Pink' di wilayah Jakarta tersebut? Berikut fakta terkini di antaranya.
Sediaan Farmasi Jenis N2O
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 13-14 April 2026.
Hal tersebut, dimulai dari penelusuran di ruko hingga lokasi produksi di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Dalam penggerebekan sejumlah pabrik 'Whip Pink' itu, Eko menyebut pihak terkait mengedarkan sediaan farmasi berjenis gas N2O.
"Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink," kata Eko dalam keterangan resminya, pada Rabu, 15 April 2026.
Bermula dari Laporan Transaksi
Eko menuturkan, kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran gas tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menyikapi laporan tersebut, penyidik lantas melakukan penyamaran dengan memesan produk melalui sebuah nomor WhatsApp.
"Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin melalui WhatsApp, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000," beber Eko.