Lewat Ajudanya, Bupati Tulungagung Peras Kepala Dinas Untuk Kebutuhan Mewahnya Hingga 5 Milyar

photo author
Didi Setiabudi, Lintas Ide
- Selasa, 14 April 2026 | 06:57 WIB
Terungkap! Dugaan Permintaan Dana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Picu Risiko Korupsi Proyek. (Foto: Tangkapan Layar Youtube@KPK - INDEPENDENMEDIA.ID)
Terungkap! Dugaan Permintaan Dana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Picu Risiko Korupsi Proyek. (Foto: Tangkapan Layar Youtube@KPK - INDEPENDENMEDIA.ID)

LINTASIDE.COM, Tulungagung - Sempat berkilah dah menjadikan anak buahnya sebagai tameng untuk menutupi kejahatan korupsinya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo akhirnya ditangkap KPK. Berbagai madus dlakukan untuk memeras anak buahnya, dan inilah kelakuak sang Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Termasuk duit rakyat untuk beli sepatu mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo hingga keperluan pribadinya yang dibebakan kepada dinas dibawahnya.

Dari hasil Penyelidikan KPK berkembang lebih jauh dari sekadar urusan reimburse sepatu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa ada skema pemerasan yang jauh lebih besar dan terstruktur. Gatut diduga mematok target setoran senilai total Rp5 miliar kepada para bawahannya.

Hingga saat ditangkap, Gatut diduga sudah mengantongi sekitar Rp2,7 miliar dari total permintaan tersebut. Uang yang disita saat OTT sebesar Rp335,4 juta hanyalah sebagian kecil dari total aliran dana haram yang terkumpul dari para pejabat daerah.

"GSW mengajukan tuntutan dana tersebut kepada sedikitnya 16 dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dengan nominal yang beragam mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar per instansi," tegas Asep.

KPK mengungkap bahwa Gatut Sunu menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia diduga menambah atau menggeser alokasi anggaran pada dinas-dinas tertentu.

Baca Juga: Kelakuan Bupati Tulungagung, Jadi Bupati Demi Nikmati Sepatu Mewah Dari Uang Rakyat

Sebagai imbalan atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta "jatah" atau potongan hingga setengah dari nilai anggaran yang diberikan.

Praktisnya, sang bupati meminta uang muka sebelum anggaran tersebut benar-benar cair atau diterima oleh OPD yang bersangkutan.

Untuk memastikan para kepala dinas patuh dan loyal, Gatut diduga menggunakan metode intimidasi yang sangat sistematis.

Asep menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebelumnya telah memaksa para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan, bahkan berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), jika mereka terbukti tidak loyal atau tidak menuruti perintahnya.

Baca Juga: Aksi Licik Bupati Tulungagung Dengan Mengorbankan Anak Buahnya Demi Kekayaan Pribadinya, Berhasil Dibongkar KPK Lewat OTT

Instruksi setoran ini dijalankan baik secara langsung oleh Gatut maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang kini juga mendekam di sel tahanan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didi Setiabudi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X