Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar, Diduga Telah Menyebarkan Fitnah

photo author
Didi Setiabudi, Lintas Ide
- Rabu, 8 April 2026 | 08:46 WIB
Yusuf Kalla  (Foto/TL YouTube MetroTV.)
Yusuf Kalla (Foto/TL YouTube MetroTV.)

LINTASIDE.COM, Jakarta - Jika sebelumnya Rismon Sianipar begitu perkasa saat melawan Jokowi soal ijazah palsu, kini Rismon Sianipar justru bermasalah dengan hukum karena fitnahnya ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ancaman dari pihak Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), untuk menyeret ahli digital forensik Rismon Sianipar ke jalur hukum akhirnya terbukti bukan sekadar gertakan.

Perselisihan ini bermula dari beredarnya sebuah narasi yang menuding tokoh negarawan senior tersebut sebagai penyokong dana di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tepat pada hari ini, Senin, 6 April 2026, tim kuasa hukum Jusuf Kalla menjadwalkan kedatangan mereka ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memproses secara hukum pernyataan-pernyataan yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada JK.

Pihak JK merasa bahwa tuduhan sebagai pendana isu ijazah palsu adalah sebuah serangan yang sangat serius dan tidak berdasar.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian akan dilakukan sejak pagi hari untuk menentukan langkah teknis pelaporan.

"Pihak kami mengambil langkah hukum terhadap Rismon sebagai bentuk pertanggungjawaban atas segala ucapan yang telah ia utarakan, mengingat hal ini berkaitan erat dengan kehormatan nama baik seseorang," ujar Abdul saat memberikan keterangan.

Ia juga menambahkan bahwa Jusuf Kalla telah menginstruksikan agar kasus ini dikawal secara mendalam.

"Tadi Bapak JK pun telah menyampaikan bahwa seluruh pernyataan tersebut merupakan sebuah fitnah, sehingga pihak kami wajib memberikan respons yang serius terhadap tuduhan semacam itu," tambahnya.

Di sisi lain, pihak terlapor yakni kubu Rismon Sianipar menanggapi rencana laporan tersebut dengan kepala dingin.

Melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum jika memang laporan tersebut benar-benar dilayangkan.

Menurut mereka, prosedur di kepolisian memiliki tahap pengujian bukti yang ketat sebelum bisa naik ke tingkat penyidikan.

Jahmada menilai bahwa sebuah laporan tidak bisa serta-merta diterima tanpa adanya bukti permulaan yang sah dan kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didi Setiabudi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X