LINTASIDE.COM - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar diringkus polisi lantaran terlibat perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah dinas (Rumdin).
Peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, terjadi tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Samanhudi Anwar baru bebas bersyarat dari penjara, 10 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Memalukan!
Dia harus mendekam 4 tahun penjara lantaran terkait kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
"Tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu, dan tersangka S memberikan informasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Polisi Totok Suharyanto, Jumat 27 Januari 2023, melansir antaranews.
"Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022," sambungnya.
Baca Juga: Pekerja Cirebon Sudah Gajian, Langsung Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK atau Tidak?
Totok menerangkan, bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan.
Namun, Samanhudi hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.
Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami.
Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.
Baca Juga: Hasil Tes CPNS Diumumkan Awal Februari 2023, Segini Gaji dan Tunjangan yang Anda Terima
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," terangnya.
Artikel Terkait
Jelang Lebaran, Uang di ATM Digasak Maling
AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat Dari Kepolisian, Terbukti Maling Uang Rakyat Dan Dipenjara 3 Tahun
Tiga Pemuda Spesialis Maling Traktor di 10 TKP Ditelanjangi dan Dihajar Warga Manonjaya, Begini Kondisinya..
Maling dan Pemilik Toko Saling Pandang, Bikin Ngakak Ini Percakapannya..