LINTASIDE.COM - Hasil tes CPNS, ASN atau PPPK untuk Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum akan diumumkan awal
Februari 2023.
Dan jika lulus tes CPNS atau PPPK 2023, segini gaji dan tunjangan yang Anda Terima.
Sebagai acuan untuk masa depan, Anda harus tahu, jka berhasil lulus dalam tes atau seleksi sebagai CPNS, ASN PPPK, maka berapa gaji yang Anda terima.
Baca Juga: Sekolah Jebol Tergerus TPT Longsor, Dua Ruang Dikosongkan
Nah sambil menunggu hasil seleksi CPNS, ASN atau PPPK untuk Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) sebaiknya Anda mengetahui besaran gaji dan tunjangan.
Berikut ini Gaji CPNS ASN PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 :
• Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
• Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
• Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
• Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Baca Juga: Kapolres Blusukan Ke Perbatasan, Berbagi Dengan Yang Membutuhkan
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
• Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
• Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Artikel Terkait
CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Jurusan Berpeluang Besar Jadi PNS
Ini 5 Jurusan Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Sesuai Dengan Anda?
Pemerintah Bocorkan Rekruitmen CPNS 2023
2 Hari Lagi, Lowongan PPPK di BKKBN Segera Ditutup, Segera Lengkapi Dokumen Pendaftaran