Hasil Tes CPNS Diumumkan Awal Februari 2023, Segini Gaji dan Tunjangan yang Anda Terima

- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:45 WIB
Jika Lulus Tes CPNS PPPK 2023, Segini Gaji dan Tunjangan yang Anda Terima (unsplash.com)
Jika Lulus Tes CPNS PPPK 2023, Segini Gaji dan Tunjangan yang Anda Terima (unsplash.com)

LINTASIDE.COM - Hasil tes CPNS, ASN atau PPPK untuk Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum akan diumumkan awal
Februari 2023.

Dan jika lulus tes CPNS atau PPPK 2023, segini gaji dan tunjangan yang Anda Terima.

Sebagai acuan untuk masa depan, Anda harus tahu, jka berhasil lulus dalam tes atau seleksi sebagai CPNS, ASN PPPK, maka berapa gaji yang Anda terima.

Baca Juga: Sekolah Jebol Tergerus TPT Longsor, Dua Ruang Dikosongkan

Nah sambil menunggu hasil seleksi CPNS, ASN atau PPPK untuk Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) sebaiknya Anda mengetahui besaran gaji dan tunjangan.

Berikut ini Gaji CPNS ASN PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 :

• Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

• Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

• Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

• Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Baca Juga: Kapolres Blusukan Ke Perbatasan, Berbagi Dengan Yang Membutuhkan

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

• Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

• Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Halaman:

Editor: Adun Agustian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X