LINTASIDE.COM - Masa Jabatan kepala desa atau kades diusulkan jadi 9 tahun, dan jika kinerja buruk, siapa bertanggung jawab.
Jika masa jabatan kepala desa atau kades 9 tahun, lalu kinerja buruk, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerangkan.
Jika masa jabatan kepala desa atau kades 9 tahun diberlakukan, lalu kinerja Kades buruk, masyarakat diminta tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Masa Jabatan Kades 9 tahun, Siapa yang Diuntungkan? Begini Kata Menteri Desa
Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim, masyarakat tak perlu khawati kinerja buruk kades, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan.
Yakni memberhentikan Kepala Desa atau Kades yang kinerjanya dinilai sangat buruk.
"Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama 9 tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk," tegas Gus Halim.
Baca Juga: 9 Tahun Masa Jabatan Tak Cukup, APDESI Usul Tambahan Jadi 3 Periode, 27 Tahun
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk," imbuhnya.
Artikel Terkait
Ratusan Emak-Emak Desa Tangjungkarang Mengadu ke Wakil Rakyat, Usut Tuntas Korupsi Kepala Desa
Sungai Cilangla Meluap, 5 Desa di Karangnunggal Tasikmalaya Terendam Banjir dan Terisolir
Guna Menarik Pariwisata Luar Negeri ke Desa-desa Pemkab Garut Susun Roadmap Desa Wisata Hingga 2030