LINTASIDE.COM - Dengan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun, bahkan 3 periode, siapa yang diuntungkan?
Nah, keuntungan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Pria yang akrab dipanggil Gus Halim ini menegaska, l masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Baca Juga: 9 Tahun Masa Jabatan Tak Cukup, APDESI Usul Tambahan Jadi 3 Periode, 27 Tahun
Kades punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif.
Lantaran, kepala desa fokus dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik Pilkades.
"Yang diuntungkan adalah masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif akibat Pilkades," ungkap Gus Halim, Senin 16 Januari 2023, melansir kemendesa.go.id.
Baca Juga: Cek Kepribadian: Begini Sifat Anda Sesuai Gambar Pilihan Anda
"Yang nggak produktif itu nggak cuma kepala desanya, tapi juga warganya," ujar Gus Halim saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta.
Artikel Terkait
Sungai Cilangla Meluap, 5 Desa di Karangnunggal Tasikmalaya Terendam Banjir dan Terisolir
Guna Menarik Pariwisata Luar Negeri ke Desa-desa Pemkab Garut Susun Roadmap Desa Wisata Hingga 2030
9 Tahun Masa Jabatan Tak Cukup, APDESI Usul Tambahan Jadi 3 Periode, 27 Tahun