LINTASIDE.COM - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau APDESI minta Jabatan kepala desa tak hanya diubah jadi 9 tahun.
Namun APDESI juga usul agar kepala desa bisa menjabat 3 periode, atau 27 tahun.
Selain itu, APDESI juga meminta APBN 2024 mendatang memberikan formulasi besaran Dana Desa sebesar 7-10% atau minimal Rp 150 triliun.
Baca Juga: Cek Kepribadian: Begini Sifat Anda Sesuai Gambar Pilihan Anda
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk memaksimalkan pembangunan desa.
Alasan usulan jabatan kades 3 periode lantaran untuk mengakomodir kepentingan kades yang saat ini menjabat.
Kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya, tidak bisa mencalonkan lagi.
"Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti secara otomatis tidak jadi 9 tahun. Kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode," tutur Wakil Ketua Umum APDESI, Sunan Bukhari, saat jumpa pers, Senin 23 Januari 2023.
Baca Juga: 3 Kampung Ini Pakai Nama Alat Kelamin Pria dan Wanita