LINTASIDE.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tetapkan besaran kenaikan Upah Minimum (UMP) sebesar RpRp2.040.244,30 di tahun 2023.
Artinya Upah Minimum atau UMP Jawa Timur (Jatim) senilai tersebut naik sebesar 7,8 persen dibanding tahun 2022.
Kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Timur atau Jatim ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: CalonTunggal Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Kita Rotasi Matra
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.
Yakni; Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Isinya, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
Baca Juga: Aroma Balas Dendam Piala Dunia 2010, Ghana vs Suarez
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ujarnya kepada antaranews, melalui keterangan tertulis.