LINTASIIDE.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum UMK di 35 kota/ kabupaten, tahun 2023.
Hal itu ditetapkan setelah mendapat masukan atau usulan soal besaran Upah Minimum UMK dari 35 kabupaten dan kota se Jawa Tengah (Jateng)
Dari 35 kabupaten/ kota di Jateng, Upah Minimum UMK Jateng tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000.
Baca Juga: Toyota All New bZ4X: Mobil Listrik Battery untuk 500 Km, Kabin Serasa Living Room
Lalu untuk Upah Minimum UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000.
Menurut Ganjar Pranowo, saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Upah Minimum UMK dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015.
Termasuk sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.
Baca Juga: SADIS! Dibacok-Bacok Pelajar Meregang Nyawa di SPBU Saat Tawuran
"Adapun kenaikan Upah Minimum sebesar 8,51 persen. Perinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen,” terang Ganjar Pranowo.
Artikel Terkait
Upah Minimum atau UMK Kota Tasikmalaya 2023 Naik, Cek di Sini..
Resmi, Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Besaran UMK 27 Wilayah di Jawa Barat
Berstatus Kota, Upah Minimum UMK Kota Banjar Terendah di Jawa Barat, Ini Alasan dan Besarannya
Segini Upah Minimum UMK Kabupaten Garut 2023 Jika Direstui Naik 10 persen
Simak! Ini Upah Minimum UMK Pangandaran di Tahun 2023