LINTASIDE.COM - Upah Minimum yang juga dikenal UMK atau UMR Kota Tasikmalaya 2023 direncanakan naik.
Penetapan Upah Minimum atau UMK tahun 2023 ini akan disesuaikan dengan perhitungan atau indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini.
Secara keseluruhan, Upah Minimum atau UMK 27 wilayah di Jawa Barat pada tahun 2023 direncanakan bakal naik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 18 November 2022, Keungan Agak Ruwet, Asmara Puas Karir Harus Fokus
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, Kenaikan UMK dan UMR Jawa Barat 2023 mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diperkirakan, jika indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi di 2022 naik, maka dipastikan UMK atau UMR tahun 2023 akan naik, rata-rata 1,09 persen.
Nah, untuk perkiraan UMK atau UMR untuk 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat tahun 2023, Kita bisa menambahkan kenaikan 1,09 dengan data di bawah ini:
Baca Juga: Tertipu 4,7 Milyar, Anaknya Dijanjikan Masuk AKPOL
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93.
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
Artikel Terkait
Persib Jaga Ketat Tren Kemenangan, Barito Putera Titik Kebangkitan
Sama-Sama Lagi Tren Bagus, Yudi: Pelatih Persib dan Persija Bakal Lakukan Ini
UMK atau UMR Pangandaran Terendah Kedua se Jawa Barat, Segini Nominalnya..
Panduan Bikin Akun di Sunan UMK AC ID, Jangan Sampai Salah Khusus Untuk Mahasiswa Kudus
UMR atau UMK Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Segini Besarannya..