LINTASIDE.COM, Jakarta - Mulutmu Harimaumu, itulah yang kini dihadapi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi pembacara yang dianggap melukai ormas dan lemabaga keagamaan, hingga penyataanya diajukan keranah hukum.
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), harus berhadapan dengan meja hijau setelah pernyataan dalam salah satu ceramahnya memicu gelombang keberatan dari 19 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga keagamaan bersatu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menjadi motor penggerak utama dalam pelaporan ini, dengan dukungan penuh dari Pemuda Katolik serta belasan organisasi lainnya.
Kedatangan perwakilan koalisi ini ke Mapolda Metro Jaya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pernyataan JK yang dinilai telah melampaui batas kewajaran dalam berpendapat di ruang publik, terutama terkait sensitivitas agama.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menegaskan bahwa keputusan untuk melapor bukanlah tindakan impulsif. Sebelumnya, perwakilan dari 19 lembaga telah melakukan pertemuan mendalam untuk membedah isi ceramah tersebut.
Mereka berkesimpulan bahwa narasi yang disampaikan JK telah melukai perasaan umat Kristen secara kolektif, sehingga mediasi melalui jalur hukum formal menjadi satu-satunya jalan keluar yang dianggap paling bijaksana.
"Pihak kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia hadir untuk melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami di sini mewakili GAMKI serta sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang telah melakukan pertemuan sebelumnya pada pukul 17.00 WIB di Sekretariat GAMKI yang berlokasi di Jalan Cirebon," ujar Sahat, dikutip pada Senin, 13 April 2026.
Salah satu alasan mendasar di balik pelaporan ini adalah eskalasi sentimen negatif di media sosial yang kian tidak terkendali. Video ceramah tersebut telah tersebar luas dan memicu debat kusir yang destruktif.
Para pelapor mengkhawatirkan jika masalah ini dibiarkan mengambang tanpa kejelasan hukum, maka polarisasi di tengah masyarakat akan semakin meruncing. Dikutip dari Ayoindonesia.com.
Sahat menekankan bahwa membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya justru merupakan bentuk upaya perlindungan terhadap ketertiban umum.
"Pihak kami melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya dengan tujuan agar pernyataan yang telah memicu keributan di tengah publik serta media sosial tersebut dapat diselesaikan secara lebih sistematis melalui jalur hukum," tutur Sahat lebih lanjut.
Sahat berpendapat bahwa menyerahkan kasus ini ke ranah hukum adalah cara yang lebih bermartabat daripada membiarkan netizen terus melontarkan hujatan.
"Justru atas dasar rasa pengampunan, kami tidak menginginkan persoalan ini terus menjadi keributan di media sosial. Pihak kami memperhatikan bahwa di jagat maya, Bapak Jusuf Kalla menerima banyak cercaan dan makian dari para pengguna internet. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum," pungkas Sahat.