LINTASIDE.COM - Berikut ini rincian dan komponen Gaji ke-13 PNS (pegawai negeri sipil) dan pensiunan, yang bakal mulai cair tanggal 5 Juni 2023.
Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sedangkan untuk komponen gaji ke-13 PNS dan pensiunan bervariasi tergantung sumber anggarannya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Surabaya Tanggal 2 - 16 Juni 2023, di Sini Lokasinya..
Bagi PNS dan pensiunan yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponennya terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Sholat untuk 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Kamis 1 Juni 2023
Sementara bagi PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
Artikel Terkait
Ketua MUI Kritik Jokowi Soal Larangan PNS Buka Bersama, Digeprek Warganet
Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Ini Komponen yang Dibayarkan
Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Siapa yang Berhak Menerima