Kejahatan Pada Tambang Emas Tumpang Pitu Berpotensi Denda 25 Triliun, Jika terbukti Catat Hukum

photo author
Didi Setiabudi, Lintas Ide
- Rabu, 15 April 2026 | 12:51 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi. (Kabar Buana)
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi. (Kabar Buana)

LINTASIDE.COM, Banyuwangi - Kasus IUP tambang emas Tumpang Pitu Banyumas masih terus menjadi polemik terkait perijinan hingga hasil tambang yang belum dinikmati bangsa ini. Sorotan publik pun terus mengalir seiring dnegan kasusnya yang belum juga terselesaikan.

Dugaan “cacat hukum” dalam proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, yang berlangsung lebih dari satu dekade lalu, kini kembali mencuat dan membawa implikasi besar. Bukan hanya secara hukum, tetapi juga potensi kerugian dan bahkan pemasukan negara dalam skala triliunan rupiah.

Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan antikorupsi secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas perkara ini.

Mereka menilai, jika dugaan pelanggaran terbukti, negara berpotensi menarik denda administratif hingga Rp26 triliun dari aktivitas pertambangan yang dianggap tidak sah secara hukum.

Titik Awal Masalah: Pengalihan IUP yang Dipertanyakan

Akar persoalan berpusat pada proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI). Pengalihan ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prosedur hukum yang berlaku saat itu.

Sorotan utama mengarah pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, pada tahun 2012.

SK tersebut menjadi dasar legal bagi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)—izin krusial yang memungkinkan aktivitas tambang berlangsung di kawasan hutan negara.

Koordinator kelompok pegiat antikorupsi, Ance Prasetyo, menilai bahwa jika SK tersebut terbukti bermasalah, maka seluruh rantai perizinan turunannya otomatis kehilangan legitimasi hukum.

“Jika pengalihan izin itu cacat, maka seluruh izin turunannya—termasuk IPPKH—ikut cacat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, tetapi berimplikasi pada sanksi besar,” ujarnya.

Simulasi Denda: Dari Pelanggaran Jadi “Tambang Pendapatan Negara”

Dalam kajian yang dipaparkan kelompok tersebut, dasar perhitungan merujuk pada regulasi terbaru, yakni:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025
Permen ESDM No. 391K.MB01/MEM.B/2025
Regulasi ini mengatur sanksi administratif berat bagi aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa dasar hukum sah.

Simulasi yang disusun menggambarkan skenario sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Didi Setiabudi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X