LINTASIDE.COM - Warga atau pekerja di Kabupaten Ciamis Jawa Barat sudah gajian? cek Upah Minimum Anda di sini, sesuai UMK atau tidak?
Mulai berlaku 1 Januari 2023, besaran Upah Minimum UMK Kabupaten Ciamis Jawa Barat, naik sebesar 7,09 persen.
Hal ini mengacu pada kebijakan Pemprov Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, tahun 2023 sebesar 7,09 persen, sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Pekerja di Kota Cimahi Sudah Gajian, Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK Jawa Barat 2023?
Berikut Upah Minimum UMK Kabupaten Ciamis Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sesuaikan, apakah gaji Anda di bulan Januari 2023 di atas UMK Jawa Barat, cek di sini:
Kabupaten Ciamis Rp2.021.657,42
Jika tidak sesuai UMK, Anda bisa mengkomunikasikan atau menanyakan besaran gaji Anda ke manajemen perusahaan tempat Anda Bekerja.
Baca Juga: Pekerja di Purwakarta Sudah Gajian, Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK Jawa Barat atau Tidak?
Sedangkan besaran Upah Minimum UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2023 adalah sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02
Artikel Terkait
Daftar Upah Minimum UMK Jawa Timur, Berlaku 1 Januari 2023
Daftar Upah Minimum UMK Jawa Tengah 35 Kabupaten Kota, Berlaku 1 Januari 2023, Kota Anda Berapa?
Soal Upah Minimum UMK Jawa Timur, 1 Januari 2023 Gubernur Minta Pengusaha Patuh, Ada Sanksi..
UMK Jawa Timur, 9 Daerah Tak Sesuai Rekomendasi Bupati dan Walikota: Gubernur Hanya Berpihak ke Pemodal