Pekerja di Purwakarta Sudah Gajian, Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK Jawa Barat atau Tidak?

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:00 WIB
Pekerja di Purwakarta Sudah Gajian, Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK Jawa Barat atau Tidak? (unsplash )
Pekerja di Purwakarta Sudah Gajian, Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK Jawa Barat atau Tidak? (unsplash )

LINTASIDE.COM - Warga atau pekerja di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat sudah gajian? cek Upah Minimum Anda di sini, sesuai UMK atau tidak?

Mulai berlaku 1 Januari 2023, besaran Upah Minimum UMK Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, naik sebesar 7,09 persen.

Hal ini mengacu pada kebijakan Pemprov Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, tahun 2023 sebesar 7,09 persen, sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Warga Bandung Sudah Gajian? Langsung Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK atau Tidak?

Berikut Upah Minimum UMK Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sesuaikan, apakah gaji Anda di bulan Januari 2023 di atas UMK Jawa Barat, cek di sini:

Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02

Jika tidak sesuai UMK, Anda bisa mengkomunikasikan atau menanyakan besaran gaji Anda ke manajemen perusahaan tempat Anda Bekerja.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Sudah Gajian, Langsung Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK atau Tidak?

Sedangkan besaran Upah Minimum UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2023 adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02

Halaman:

Editor: Adun Agustian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X