LINTASIDE.COM - Warga atau pekerja di Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat sudah gajian? cek Upah Minimum Anda di sini, sesuai UMK atau tidak?
Mulai berlaku 1 Januari 2023, besaran Upah Minimum UMK Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, naik sebesar 7,09 persen.
Hal ini mengacu pada kebijakan Pemprov Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, tahun 2023 sebesar 7,09 persen, sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Warga Bandung Sudah Gajian? Langsung Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK atau Tidak?
Berikut Upah Minimum UMK Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sesuaikan, apakah gaji Anda di bulan Januari 2023 di atas UMK Jawa Barat, cek di sini:
Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883,19
Kota Sukabumi: Rp2.747.774,86
Jika tidak sesuai UMK, Anda bisa mengkomunikasikan atau menanyakan besaran gaji Anda ke manajemen perusahaan tempat Anda Bekerja.
Baca Juga: Warga Tasikmalaya Sudah Gajian, Langsung Cek Upah Minimum Anda di Sini, Sesuai UMK atau Tidak?
Sedangkan besaran Upah Minimum UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2023 adalah sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44
Artikel Terkait
Perbandingan Upah Minimum UMK Kabupaten dan Kota Cirebon, Gedean Mana? Segini Selisihnya..!
Perbandingan Upah Minimum UMK Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan KBB, Simak di Sini..
Perbandingan Upah Minimum UMK Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis, Berapa Selisihnya?
Perbedaan Upah Minimum UMK Garut, Kabupaten Kota Tasikmalaya, Ciamis Banjar dan Pangandaran
Perbedaan Upah Minimum UMK Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan KBB
Perbedaan Upah Minimum UMK Garut Tasikmalaya Ciamis Banjar dan Pangandaran, Berlaku Januari 2023